You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Wajib Cek Unggas di Permukiman
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Wajib Cek Unggas di Permukiman

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap warga yang memelihara unggas. Hal ini menindaklanjuti adanya unggas yang terindikasi flu burung di cilandak.

Satpol PP di kecamatan agar dicek diwilayah, sanksinya jelas agar langsung ditertibkan tanpa ganti rugi sesuai peraturan

‎"Satpol PP di kecamatan agar dicek diwilayah, sanksinya jelas agar langsung ditertibkan tanpa ganti rugi sesuai peraturan," ujarnya saat Rapat Pimpinan, Senin (21/3).

‎Ia juga mengingatkan, saat melakukan pemusnahan unggas warga tidak mendekati lokasi. Sejauh ini masih ada warga khususnya anak yang mendekat ke lokasi pemusnahan.

Unggas Terjangkit Flu Burung Sempat Dikonsumsi Warga

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pihaknya akan lebih menggiatkan lagi sweeping lokasi yang masih ada warga beternak.

‎‎

"Akan kita giatkan kembali penertiban, ‎kita juga sudah dorong agar para pelaku usaha yang ada pindah ke rumah pemotongan hewan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13772 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1139 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Banjir, Gubernur Pramono Instruksikan Pembukaan Pintu Air

    access_time04-03-2025 remove_red_eye975 personDessy Suciati
  4. Curah Hujan Ekstrem di Hulu Sebabkan Sungai Ciliwung Meluap

    access_time04-03-2025 remove_red_eye752 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Halte Petukangan Berganti Nama Menjadi Halte Petukangan D’Masiv

    access_time04-03-2025 remove_red_eye717 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik